Jalan Panjang Eksekusi Hotel Sultan

Pemerintah mengambil alih Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco berdasarkan putusan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut meminta agar Hotel Sultan dikosongkan dan meminta lahan tersebut dikembalikan kepada penggugat yakni Sekretariat Negara.

Pada Kamis (18/6/2026), merupakan tenggat waktu bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan eks Hotel Sultan. Namun upaya eksekusi lahan tidak mudah. Sekitar pukul 08.00 WIB, sekelompok massa berkerumun menolak eksekusi tersebut. Mereka berkerumun di depan lobi dan menyerukan agar pengadilan tidak mengeksekusi Hotel Sultan.

Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan. “Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir kantor berita Antara. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebelumnya juga mengatakan telah menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menyebutkan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Saat ekskusi berlangsung, terjadi kericuhan dan 69 orang (mungkin masih bertambah) diamankan polisi di lokasi pada Kamis 18 Juni 2026.

Sebagai bagian dari eksekusi, petugas dari panitera PN Jakarta Pusat dan pihak Gelora Bung Karno memasuki hotel dan didampingi oleh pihak kepolisian. Kondisi di dalam hotel, resepsionis tampak kosong, beberapa tamu (dewasa dan anak kecil) yang masih berada di hotel didampingi oleh Polwan untuk keluar hotel.

Search