Wacana pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah sebagai terobosan pembiayaan pembangunan kembali mengemuka. Namun sebagian menganggapnya sekadar membuka pintu utang bagi pemerintah daerah.
Isu obligasi daerah sesungguhnya merupakan cermin dari problem otonomi daerah yang walaupun telah berusia lebih dari seperempat abad masih berjalan dengan fiskal yang lemah. Di saat dana transfer pusat menyusut, banyak daerah kewalahan untuk membiayai operasionalnya. Disinilah letak paradoks besar dimana kewenangan daerah yang berbagai rupa namun sumber-sumber pendapatan strategis tetap dikelola oleh pusat. Artinya daerah diberi tanggung jawab luas, namun tidak diberi runag fiskal yang cukup untuk menjalankannya.
Untuk mengatasi persoalan fiskal tersebut, obligasi daerah bisa menjadi solousi yang dapat dipertimbangkan bukan untuk mendorong daerah berutang sebanyak-banyaknya, melainkan untuk memberikan pilihan pembiayaan yang rasional dan produktif. Oleh karena itu, dana obligasi harus dibatasi untuk proyek produktif dan menghasilkan manfaat publik terukur. Dana obligasi juga hanya diberikan kepada daerah yang layak, implementasi kebijakan secara seragam dapat menimbulkan ancaman serius.
Wacana pembentukan UU ini pun menimbulkan pertanyaan, Indonesia bukanlah kekurangan instrumen utang melainkan belum tuntasnya reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Otonomi yang sehat bukan hanya soal pelimpahan kewenangan, melainkan juga soal keberanian memberikan ruang fiskal yang cukup kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
