Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas membantah anggapan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Polri dilakukan untuk memuluskan kepentingan politik kekuasaan. Menurutnya, regulasi tersebut justru merupakan bagian dari upaya reformasi institusi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
Substansi UU Polri tidak hanya mengatur soal kewenangan institusi kepolisian melainkan juga mencakup aspek pembinaan sumber daya manusia, termasuk sistem pendidikan dan pengembangan profesionalisme anggota Polri. Agar masyarakat menilai secara keseluruhan bukan hanya fokus pada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan. UU Polri juga bukan tahap akhir dari pembentukan regulasi, sejumlah aturan turunan diperlukan untuk implementasinya.
Pernyataan Supratman tersebut merespons kritik sejumlah kalangan. Beliau menegaskan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas.
