Persoalan tenaga honorer di pemerintah daerah masih terus berulang meskipun pemerintah pusat telah melarang perekrutan baru dan hanya mengakui dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah menilai penyebabnya bukan sekadar kebutuhan tenaga kerja, melainkan lemahnya perencanaan kebutuhan ASN dan adanya kepentingan politik lokal. Dalam beberapa kasus, tenaga honorer direkrut untuk memenuhi janji politik atau mengakomodasi tim sukses kepala daerah, sehingga kebijakan kepegawaian tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil organisasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengungkapkan bahwa banyak tenaga honorer direkrut tanpa mempertimbangkan kompetensi dan produktivitas. Akibatnya, jumlah honorer terus menumpuk dan pada akhirnya menuntut kepastian status menjadi PNS atau PPPK, yang kemudian membebani anggaran daerah. Selain itu, banyak pemerintah daerah belum memanfaatkan data secara optimal dalam merencanakan kebutuhan pegawai, sehingga persoalan yang sebenarnya berupa ketimpangan distribusi ASN sering disalahartikan sebagai kekurangan pegawai.
Menurut Lina, solusi yang diperlukan bukan terus merekrut honorer baru, melainkan memperbaiki pemerataan dan optimalisasi ASN yang sudah ada. Ketimpangan distribusi guru dan pegawai antardaerah, perbedaan tunjangan, serta ketidaksesuaian kompetensi masih menjadi masalah utama. Karena itu, pemerintah provinsi diharapkan berperan mengoordinasikan pemerataan pegawai, sementara pemerintah daerah diminta menghentikan perekrutan honorer baru agar belanja pegawai tidak semakin membebani APBD dan kepala daerah berikutnya.
