DPR Targetkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai Juli

Komisi II DPR menargetkan pembahasan resmi revisi Undang-Undang Pemilu dimulai pada Juli–Agustus 2026. Sebelum masuk ke tahap panitia kerja, seluruh fraksi sedang menyusun simulasi arah perubahan aturan pemilu. Hasil simulasi tersebut telah dirangkum dalam dokumen kompilasi setebal 300 halaman sebagai bahan awal pembahasan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan dokumen tersebut merangkum empat kluster utama yakni norma existing dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 21 putusan Mahkamah Konstitusi, masukan pakar kepemiluan, serta proposal usulan perubahan dari partai politik.

Sejak akhir 2024, Komisi II telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan KPU, Bawaslu, akademisi, dan lembaga riset untuk menghimpun masukan. Namun, langkah ini sempat memicu polemik karena dilakukan sebelum panitia kerja resmi terbentuk. Meski begitu, Komisi II menegaskan tetap berkomitmen mengikuti jadwal yang ada, dengan pembahasan formal di tingkat panja dijadwalkan pertengahan 2026.

Sejumlah pakar menyoroti proses revisi ini sarat kepentingan politik. Titi Anggraini menilai DPR cenderung menunda pembahasan dengan alasan kesempurnaan, padahal revisi UU Pemilu sering kali menjadi arena tarik-menarik kepentingan parpol dan adanya upaya sistematis dari para aktor politik untuk mempertahankan status quo. Ia mengusulkan pembentukan panel ahli independen agar draf undang-undang lebih objektif. Senada, Perludem menekankan bahwa pembahasan berlarut-larut hanya memperkuat pragmatisme politik jangka pendek, sementara publik kini lebih berharap pada Mahkamah Konstitusi sebagai penyeimbang. Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konsultasi Fakultas Hukum Universitas Andalas mendorong agar pembahasan segera dilakukan secara terbuka, penundaan pembahasan ini justru membuat publik terpaksa terus menerus menuntut perbaikan melalui Mahkamah Konsitusi.

Search