Menkum: RUU Pemilu Belum Urgen Dibahas, Tahapan Bisa Pakai UU Lama

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum menjadi hal yang urgen untuk segera dibahas. Menurutnya, tahapan Pemilu untuk kontestasi 2029 mendatang tetap bisa berjalan menggunakan aturan yang berlaku saat ini.

Supratman mengatakan pemerintah hingga kini masih menunggu DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemilu, sebab selama ini lazimnya menjadi usul inisiatif DPR. Pemerintah akan siap membahas revisi UU Pemilu apabila DPR mulai mengajukan pembahasan.

Sejumlah faktor yang menghambat lambatnya pembahasan RUU Pemilu dimulai dari belum siapnya draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik menarik kepentingan politik. Namun, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan komunikasi terkait RUU Pemilu tetap berjalan di internal partai politik meski belum masuk pembahasan resmi di DPR. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar soal RUU Pemilu agar pembahasannya tidak dilakukan secara terburu-buru agar ke depan tidak digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Search