Pengamat Usulkan RUU Pemilu Perjelas Aturan Kampanye Digital

Verdy Firmantoro, pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya mengusulkan agar aturan mengenai kampanye di ranah digital dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu (RUU) Pemilu.

Apabila tidak diatur maka akan memunculkan kerawanan manipulasi informasi dari kecerdasan buatan (AI) ataupun buzzer. Sudah sewajarnya implementasi perundang-undangan linier dengan isu dan kondisi riil di masyarakat termasuk perubahan teknologi. Selain itu, perlu juga mengatur penggunaan data publik pendanaan kampanye dan transparansi iklan politik digital dan mitigasi disinformasinya. Kompetisi politik saat ini tidak seimbang karena modal, dominasi media, dan kekuatan algoritma digital. Verdy berharap revisi RUU Pemilu tidak hanya menjadi pembahasan yang bersifat elektoral, tetapi menjadi acuan pelaksanaan pemilu lebih berkeadilan.

Saat ini, Komisi II DPR RI masih menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk membentuk Panja RUU Pemilu, serta telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026.

Search