Prodi ‘Teknik’ Jadi ‘Rekayasa’, Waka Komisi X DPR: Jangan Berhenti di Nama, Tapi…

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan perubahan nomenklatur program studi dari istilah teknik menjadi rekayasa melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tertanggal 9 September 2025. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan terminologi pendidikan tinggi Indonesia dengan istilah global engineering, sekaligus memperkuat relevansi akademik serta daya saing lulusan di tingkat internasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif, namun menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tidak boleh berhenti pada aspek penamaan semata. Pemerintah diharapkan turut memperkuat ekosistem riset, inovasi, dan pengembangan karya perguruan tinggi agar pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar mampu menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional.

Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa istilah rekayasa merupakan padanan resmi engineering dalam KBBI, yang merujuk pada penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem atau teknologi secara efektif dan efisien. Meski demikian, perguruan tinggi tidak diwajibkan mengubah nama program studi yang sudah ada. Kampus diberikan fleksibilitas untuk memilih penggunaan istilah teknik atau rekayasa sesuai karakter keilmuan dan kebutuhan pengembangan akademik, terutama pada bidang multidisiplin baru seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.

Search