Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera membawa masuk dana tersebut dan melaporkan kewajiban pajaknya. Ia menegaskan akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memberikan waktu hingga akhir tahun untuk wajib pajak mematuhi prodsedur pelaporan pajak.

Purbaya menekankan pemberian waktu hingga 6 bulan ini bukan program pengampunan pajak (tax amnesty). Selama masa transisi ini wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar diberi kesempatan membawa pulang uangnya dan melaporkan kewajiban pajaknya. Setelah masa tenggat habis, Purbaya menyebut pemerintah akan mengawasi ketat terhadap harta yang belum dilaporkan.

Purbaya turut meluruskan kabar soal pemeriksaan ulang peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan peserta tax amnesty yang sudah mengungkapkan hartanya tidak akan diutak-atik lagi. Purbaya meminta pengusaha tidak panik karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memeriksa kembali seluruh peserta wajib pajak peserta tax amnesty.

Search