Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera membawa masuk dana tersebut dan melaporkan kewajiban pajaknya. Ia menegaskan akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memberikan waktu hingga...
