Guru Non-ASN Dilarang Mengajar per 2027, Anggota DPR: Mereka Bukan Tenaga Sementara!

Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menegaskan guru non-ASN bukan tenaga sementara, melainkan fondasi penting pendidikan nasional. Ia menilai ketidakpastian status guru non-ASN—terutama terkait rencana pelarangan mengajar di sekolah negeri mulai 2027—bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keadilan konstitusional dan penghormatan negara terhadap profesi pendidik. Dari sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia, banyak yang selama ini menutup kekurangan guru ASN, namun masih menghadapi penghasilan rendah, keterlambatan gaji, hingga risiko pemberhentian tanpa kepastian.

Menurut Azis, meskipun pemerintah telah mengangkat lebih dari 544 ribu guru menjadi PPPK, kebijakan tersebut belum menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Banyak guru non-ASN belum terakomodasi akibat keterbatasan formasi, persoalan data, serta ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah. Ia mengingatkan bahwa penghapusan status honorer dalam regulasi ASN berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru apabila tidak disertai solusi adil, transparan, dan berbasis kebutuhan riil pendidikan nasional.

Di daerah, kebijakan ini juga menjadi tantangan serius. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 agar guru non-ASN tetap dapat mengajar sambil menunggu implementasi penuh aturan pada 2027. Pemerintah daerah menilai pelarangan mendadak berisiko menurunkan kualitas pendidikan karena kekurangan guru ASN masih terjadi; di Purworejo sendiri, sekitar 500 guru non-ASN masih dibutuhkan untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di ratusan sekolah negeri.

Search