Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Independensi Tetap Jalan!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan khusus yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 April 2026. Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola anggaran merupakan bagian integral dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan. Dalam peraturan pun ditekankan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif.

Koordinasi yang diatur merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, khususnya untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan. Herman menjelaskan pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional. “Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Search