30 Tahun Otonomi Daerah: Kembalinya Sentralisasi?

Djohermansyah Djohan, salah satu penggagas otonomi daerah di Indonesia, menilai kebijakan otonomi daerah memerlukan bentuk baru.

Tantangan penerapan otonomi daerah sudah terlihat dari awal penerapannya. Masih banyak daerah yang belum siap menerima kewenangan besar karena kapasitas birokrasi, sumber daya manusia, dan pengalaman pemerintahan yang masih terbatas. Sehingga menimbulkan berbagai persoalan seperti konflik politik lokal, tata kelola yang lemah, hingga pemekaran atau pembentukan daerah baru yang berlebihan. Di sisi lain, pemerintah pusat juga dinilai belum sepenuhnya siap melepas kendali ke daerah.

Selama tiga dekade, otonomi daerah di Indonesia berkembang dengan pola tarik-menarik antara pusat dan daerah yang tidak sepenuhnya linier, bahkan cenderung menuju resentralisasi bertahap. Ganjar Pranowo menilai ruang gerak kepala daerah semakin sempit, sehingga mereka lebih sering menjadi pelaksana instruksi daripada pemimpin yang memahami kebutuhan lokal; kebijakan efisiensi anggaran misalnya, seharusnya difokuskan pada belanja tidak produktif, bukan dipotong merata.

Ia mengusulkan desentralisasi asimetris sebagai jalan tengah, yang juga didukung oleh Armand Suparman dari KPPOD. Menurut Armand, desain otonomi ke depan harus mengakui perbedaan kapasitas birokrasi, fiskal, dan geografis antardaerah, termasuk dalam formula dana alokasi umum antara wilayah daratan dan kepulauan, sehingga desentralisasi asimetris dapat diterapkan baik pada dimensi fiskal maupun kewenangan.

Search