Dalam Senyap, Otonomi Daerah Berubah

Secara historis, gagasan otonomi daerah sudah hadir sejak awal kemerdekaan. Dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 yang memperkenalkan struktur daerah seperti karesidenan, kabupaten, dan kota, hingga berkembang melalui berbagai regulasi seperti UU Nomor 22 Tahun 1948 yang menekankan pemerintahan daerah yang lebih demokratis. Berbagai perubahan undang-uindang terus berlanjut hingga yang paling terasa pasca reformasi 1998 melalui UU Nomor 22 Tahun 1999.

Daerah diberi kewenangan luas termasuk mengelola keuangan dan sumber daya. Sejak tahun 2000, otonomi daerah mulai dijalankan secara bertahap. Hingga regulasinya diperbarui melalui UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan kewenangan yang dimiliki daerah diharapkan dapat menggali potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus bergantung pada pemerintah pusat.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai. Pemerintah pusat tetap menjadi penopang utama pembiayaan daerah, mencapai Rp 147,7 triliun per akhir Februari 2026. Kondisi ini menegaskan bahwa otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan di atas kertas, tetapi juga kapasitas, inovasi, dan keberanian daerah dalam mengelola potensi lokal.

Ke depan, arah otonomi daerah dikaitkan dengan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Asta Cita, khususnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi. RPJMN 2025–2029 menekankan harmonisasi pusat-daerah, penguatan kapasitas kelembagaan, serta fondasi keuangan daerah. Keberhasilan otonomi daerah diukur dari sejauh mana kewenangan digunakan efektif untuk menghadirkan kesejahteraan nyata, bukan sekadar memperluas struktur administratif.

Search