3 Dekade Otonomi Daerah: Cerita Raja Kecil, Ketergantungan APBN, hingga Efisiensi

Tiga dekade setelah otonomi daerah, berbagai evaluasi terus mengemuka. Pengalaman masa lalu hingga tantangan saat ini menunjukkan bahwa relasi pemerintah pusat dan daerah terus mencari keseimbangan.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada daerah yang berakibat pada penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah terutama bupati dan wali kota menjadi raja-raja kecil. Kewenangan yang luas dan tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk menata ulang hubungan pusat dan daerah. Dalam perkembangannya, saat ini pemerintah pusat memperkuat kembali peran dan kewenangannya namun diharapkan tidak berubah menjadi sentralisasi berlebihan.

Rifqi menambahkan kondisi fiskal daerah saat ini pun sangat bergantung kepada APBN, daerah belum memiliki kemandirian fiskal yang kuat. Sehingga diperlukan pembenahan bersama. Pemerintah pusat perlu memperkuat pembinaan dan koordinasi sementara pemerintah daerah dituntut mencari alternatif sumber pendanaan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan kembali pesan Presiden agar kepala daerah tidak hanya fokus pada efektivitas namun juga efisiensi yang berfokus pada perubahan cara kerja dan budaya birokrasi bukan sekedar penghematan anggaran atau laporan angka.

Berbagai upaya telah dilakukan, namun hubungan pusat dan daerah masih jauh dari ideal. Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD, menilai kontrol pemerintah saat ini sangat besar terutama pada aspek kewenangan, belum ada pembagian urusan yang solid. Sementara aspek keuangan, terjadi penguatan kontrol pusat setelah berlakunya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dan pada aspek pembinaan dan pengawasan, pendekatan pemerintah pusat masih seragam. Arman mengusulkan agar pengawasan dilakukan secara asimetris, menyesuaikan karakteristik masing-masing daerah.

Search