Kementerian Kesehatan menetapkan empat daerah di Provinsi Sumatera Selatan sebagai wilayah Kejadian Luar Biasa (KLB) campak, yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Dua daerah, yaitu Palembang dan Prabumulih, telah terkonfirmasi positif melalui pemeriksaan laboratorium. Di Palembang tercatat 578 kasus suspek dengan 90 kasus positif, sedangkan Prabumulih mencatat 76 kasus suspek dengan 16 kasus positif. Sementara itu, Banyuasin melaporkan 15 kasus suspek dengan 5 kasus positif dan Musi Rawas Utara 66 kasus suspek dengan 8 kasus positif.
Secara keseluruhan, hingga 30 Maret 2026 jumlah kasus campak di Sumatera Selatan mencapai 1.243 kasus suspek dengan 184 kasus positif. Tren bulanan menunjukkan 381 suspek dengan 151 kasus positif pada Januari, meningkat menjadi 530 suspek dengan 33 kasus positif pada Februari, dan 332 suspek tanpa kasus positif baru pada Maret. Meski tidak ditemukan kasus positif di bulan Maret, Dinas Kesehatan Sumsel menilai kewaspadaan tetap diperlukan karena campak merupakan penyakit yang sangat menular.
Menanggapi status KLB tersebut, Dinas Kesehatan Sumsel menekankan pentingnya peningkatan cakupan imunisasi rutin serta pelaksanaan imunisasi massal dan imunisasi kejar bagi anak-anak yang belum lengkap vaksinasinya. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan campak bagi tenaga medis dan fasilitas layanan kesehatan, yang mencakup penguatan skrining pasien serta sistem pengendalian infeksi guna mencegah peningkatan penularan.
