Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan gawai, paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi sepenuhnya, melainkan menunda akses ke media sosial sampai anak dianggap lebih siap secara mental dan psikologis. Penentuan usia 16 tahun sebagai batas akses media sosial didasarkan pada hasil diskusi dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Pemerintah juga menilai algoritma media sosial dan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) membuat anak semakin sulit membedakan informasi yang benar dan yang dimanipulasi.
Dalam aturan tersebut, penggunaan platform digital oleh anak dibedakan berdasarkan tingkat risiko layanan. Anak berusia di bawah 13 tahun hanya dapat menggunakan layanan digital yang dirancang khusus untuk anak dengan risiko rendah. Sementara usia 13–16 tahun dapat memiliki akun pada layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua, dan usia 16–18 tahun dapat mengakses lebih banyak layanan digital dengan pengawasan orang tua. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya melindungi anak di era digital sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
