Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025...
