Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu ditargetkan mulai Juli atau Agustus 2026. Proses ini akan dilakukan setelah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan kerangka normatif selesai. Di tengah waktu yang kian mepet dengan tahapan Pemilu 2029, dibutuhkan percepatan yang harus segera dilakukan setidaknya di pertengahan 2027 seperti penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Diharapkan proses pembahasan RUU tidak terlalu panjang karena sembari menyusun DIM dan kerangka normatif, Komisi II DPR akan mengundang berbagai pihak termasuk pegiat pemilu untuk dimintai pandangan dan masukan.
Namun menurut Titi Anggaraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, langkah DPR yang baru memulai pembahasan revisi UU Pemilu sudah sangat terlambat. Seharusnya, sudah dipetakan sejak evaluasi Pemilu 2019 dan pembatalan rencana revisi pada 2021. ”Risiko terbesar bukan hanya soal keterbatasan waktu, melainkan juga kualitas legislasi yang terancam dikorbankan atas nama urgensi,” ujar Titi.
Titi mengkritik buruknya manajemen waktu DPR yang belum menyiapkan naskah akademik dan draf RUU sebagai landasan kerja. Tanpa dokumen konkret, rapat dengar pendapat (RDPU) hanya akan menjadi diskusi abstrak yang tidak efektif. Draf RUU yang disusun Badan Keahlian DPR (BKD) pada 2021 dan sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya bisa langsung diadopsi secara sistematis ke dalam draf baru sehingga DPR tidak perlu memulai dari nol.
