Pergantian Antar-Waktu Anggota DPR oleh Parpol Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan lima mahasiswa terkait UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD/MD3) dan menegaskan bahwa pemecatan anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) oleh partai politik tetap konstitusional.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Putusan Nomor 44/PUU-XXIV/2026 menyatakan “Karena mekanisme PAW merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan hubungan partai politik, calon legislatif, dan konstituen yang memilih dalam pemilihan umum.” Di samping itu, Mahkamah juga menilai keterlibatan rakyat dalam mekanisme PAW anggota DPR tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan dan sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan bersangkutan, dan bertentangan dengan prinsip one man one vote. Selain itu, dapat menimbulkan persoalan lain seperti timbulnya polarisasi yang mempertajam pandangan pro dan kontra, yang berpotensi menyebabkan terjadinya konflik di masyarakat,

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 239 ayat (2) UU 17/2014 tidak melanggar kedaulatan rakyat maupun hak kolektif warga negara (Pasal 1 & 28C UUD 1945). Karena dalil para Pemohon dianggap tidak berdasar secara hukum, MK menolak gugatan tersebut sepenuhnya.

Search