Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen berdampak pada peningkatan jumlah suara yang terbuang dan menurunnya proporsionalitas hasil pemilu. Serta, menyempitkan representasi politik dan menurunkan legitimasi demokrasi.
Berdasarkan Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2024, sistem pemilu tidak boleh menghasilkan ketidakseimbangan berlebihan atau pemborosan suara. Urgensi kenaikan ke 7% dianggap tidak beralasan dan bertentangan dengan perlindungan suara pemilih.
“Dalam perspektif putusan 116/PUU-XXI/2024, persoalan utama bukan semata angka, melainkan dampak terhadap representasi dan efektivitas sistem. Ambang batas parlemen, baik 5 persen maupun 7 persen, tetap memiliki konsekuensi eksklusi suara pemilih. Semakin tinggi threshold, semakin besar potensi suara terbuang (wasted votes),” katanya.
