Usulan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengenai ambang batas parlemen sebesar 7 persen untuk pemilihan umum (pemilu) berikutnya telah menimbulkan isu bagi partai politik.
Terlepas dari pandangan Surya Paloh yang menyatakan jika ambang batas parlemen menjadi 7 persen berdampak pada efektifitas implementasi demokrasi dan mengingatkan partai politik untuk membangun kesadaran masyarakat akan keseimbangan hak dan kewajiban untuk bangsa, setidaknya terdapat 10 partai politik yang tidak lolos ke DPR jika ambang batas 7 persen diterapkan pada Pemilu 2024 yakni:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.8787.777 suara (3,87 persen)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.169 suara (2,806 persen)
- Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
- Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84 persen)
- Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72 persen)
- Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
- Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)
- Partai Bulan Bintang (PBB): 484.486 suara (0,32 persen)
- Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 326.800 suara (0,215 persen)
Artinya setidaknya terdapat 17.304.303 suara rakyat yang terbuang dalam pemilu 2024 jika ambang batas parlemen diterapkan sebesar 4 persen maupun 7 persen.
Sementara, jika ambang batas parlemen diterapkan 7 persen pada Pemilu selanjutnya maka terdapat 8 parpol yang dapat mengirimkan wakilnya ke DPR yakni:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): 25.387.279 suara (16,72 persen)
- Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)
- Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.655 suara (10,62 persen)
- Partai Nasdem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.353 suara (8,42 persen)
- Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.003 suara (7,24 persen)
Artinya ada 134.492.328 suara pada Pemilu 2024 terkonversi menjadi kursi DPR dengan ambang batas parlemen 7%.
