Revitalisasi Otonomi Daerah

Presiden Prabowo tidak menyinggung satu pun kalimat otonomi daerah dalam taklimat bertemakan “State Craft” di hadapan 1.200-an guru besar dari berbagai kampus se-Indonesia. Kata demokrasi memang disebut namun bermakna sindiran. Padahal Bung Hatta, the founding father, jelas menyandingkan demokrasi dengan pelaksanaan otonomi daerah.

Kemajuan otonomi daerah ditopang oleh 8 dimensi yang menjadi fondasinya. Pertama adalah dimensi pembentukan daerah otonomi. Dari sisi karakter, berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dicirikan sebagai karakter top down, bottom up dan hybrid (campuran). Namun, pada praktiknya kini dalam suasana moratorium adalah top down. Dimensi kedua adalah pengaturan mengenai pembagian urusan. Terdapat 3 desain yang dapat dipilih yakni open end arrangement (general competence), ultra vires doctrine (rincian), dan campuran. Saat ini yang ditetapkan secara normatif adalah ultra vires doctrine (rincian) yang sangat membatasi semua daerah otonom. Dimensi ketiga adalah penempatan tangan pemerintah pusat di daerah. saat ini, meskipun desentralisasi, pemerintah pusat masih berperan dalam tata kelola melalui penempatan orang pusat di daerah.

Dimensi keempat dan kelima terkait dengan lembaga politik lokal yakni lembaga wakil rakyat di daerah dan lembaga eksekutif lokal. Dalam hal ini, otonomi politik tidak terjadi, partai politik lokal tidak diakui kecuali yang ada di Aceh walaupun syarat dikendalikan oleh pusat. Lembaga penyelenggara pemilu lokal pun adalah bagian dari instrumen penyelenggara nasional. Dimensi keenam adalah pengawasan terkait kebijakan publik di daerah. Karakter pengawasannya berupa preventif dan didominasi oleh kementerian dalam negeri. Money politics pun menyusahkan daerah otonom. Dimensi ketujuh adalah perihal keuangan daerah. Yang terjadi saat ini adalah perspektif hubungan keuangan pusat dan daerah bukan perspektif perimbangan keuangan. Dimensi kedelapan adalah ihwal pengelolaan personel daerah. Tipologi yang dianut adalah integrated yakni personel daerah digabungkan pengelolaannya dengan personel pusat. Hampir tidak ada otonomi soal pengelolaan personel daerah.

Seharusnya pembentukan daerah otonomi memiliki karakter bottom-up agar sesuai aspirasi masyarakat namun tetap mempertahankan kualitasnya. Urusannya pun dibagi dengan cara hybrid (campuran). Diharapkan adanya asimetris kewenangan antardaerah yang diukur berdasarkan kemampuan masing-masing. Terkait penempatan orang pusat di daerah terapkan pola prefektur tak terintegrasi dimana orang pusat di daerah tidak serta merta menjadi kepala daerah tanpa melalui proses pemilihan umum. Otonomi politik pun ditegakkan dengan membolehkan adanya partai lokal dan calon independen namun dimungkinkan partai nasional membuka cabang di daerah. Pengawasannya pun tidak hanya preventif tetapi juga konsisten dengan campuran. Dalam hal keuangan, perlu dikembangkan desain perimbangan keuangan daerah sekaligus mendorong manajemen keuangan daerah yang bebas korupsi. Terkait pengelolaan personel daerah, pusat cukup hanya membuat panduan umum saja bagi daerah, bukan selalu dengan pola integrated yang amat sentralistik.

Search