Penggunaan “Buzzer” Hingga “Influencer” dalam Kampanye Politik Belum Diatur

Pemanfaatan media sosial oleh partai politik mendorong politisi untuk merekrut pendengung (buzzer) hingga pemengaruh (influencer). Namun dalam implementasinya, belum ada dasar aturan meski terdapat celah aliran dana.

Penggunaan buzzer dan influencer menurut Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos, sah-sah saja. Selama si pemengaruh mendeklarasikan dirinya jika memperoleh bayaran atas dukungannya. Hal ini membuat kontestasi menjadi lebih adil.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum pun menyatakan agar kampanye politik yang memanfaatkan platform digital harus diatur secara jelas dan transparan perihal edaran konten. Kampanye politik melalui platform digital pun harus diberi label dibandingkan konten umum lainnya. Beliau pun juga menyoroti adanya risiko penyalahgunaan akal imitasi (AI) yang menyebarkan disinformasi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama, penggunaan pendengung dan pemengaruh juga penting namun yang perlu diatur adalah rambu-rambunya dan itu perlu dibahas dalam UU Pemilu ke depan. Selanjutnya, beliau juga menegaskan apabila terdapat pembayaran kepada tenaga profesional seharusnya tercatat dalam laporan dana kampanye.

Search