Diskursus pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD yang masih terus bergulir dinilai berpotensi meningkatkan biaya politik dan membuka peluang terjadinya transaksi di ruang tertutup yang sulit diawasi publik. Sebagaimana disampaikan oleh Titi Anggraini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), “Memilih Pilkada tidak langsung justru membuat ancaman politik biaya tinggi malah bisa lebih buruk karena ruang-ruang transaksi ilegal yang tidak bisa diawasi masyarakat, yang ada di ruang abu-abu semakin terbuka”.
Pilkada tidak langsung menurutnya dapat dilakukan pada daerah yang memiliki kekhususan seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebab kepala daerahnya dijabat sultan dari keraton.
Memang pilkada langsung saat ini perlu dibenahi namun bukan dengan menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya apalagi hak ini telah ditegaskan oleh konstitusi. Solusi pembenahan dimulai dari perbaikan tata kelola, mekanisme pencalonan yang lebih terbuka, transparan, dan murah. Serta penggunaan teknologi dan tata kelola yang lebih sederhana guna efisiensi.
Pilkada oleh DPRD dinilai sebagai solusi yang menguntungkan segelintir elite politik dan membuka ruang bagi partai penguasa untuk menunjuk kepala daerah yang disukai dan diskenariokan dari pusat.
