Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandez, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu. Pemilu 2029 adalah 3,5 persen, Pemilu 2034 adalah 3 persen, dan seterusnya.
Penurunan bertahap ini dinilai sebagai upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dan menjaga derajat keterwakilan politik. “Sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan.”
Beliau menambahkan jika ambang batas terlalu tinggi dapat menurunkan keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang dan jika terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di DPR. Dengan ambang batas 3,5 persen, jumlah suara yang tidak terkonversi dari 17 juta menjadi hanya 11 juta. Penentuan ambang batas ini bukan sekedar perhitungan matematis tetapi umumnya merupakan keputusan politik.
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 telah memutuskan bahwa parliamentary threshold 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Namun akan tetap konstitusional selama berlaku di Pemilu DPR 2024. Keputusan MK tersebut berlaku pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya artinya harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
