Harapan Gerakan Rakyat Soal Revisi UU Pemilu

Partai Gerakan Rakyat melalui juru bicara Angga Putra Fidrian mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya membahas mekanisme pemilihan dan ambang batas, tetapi juga memberi kemudahan dalam syarat pendirian partai politik. Menurutnya, aturan di Indonesia masih terlalu rumit sehingga membatasi ruang demokrasi bagi masyarakat untuk mendirikan partai dan ikut serta dalam pemilu.

Dalam Rakernas I, Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan transformasi menjadi partai politik melalui mekanisme e-voting yang disepakati mayoritas anggota. Keputusan ini menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan ruang demokrasi yang lebih terbuka, sekaligus mendorong agar revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik benar-benar memberi akses luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem politik Indonesia.

Sebelumnya, Komisi UU DPR akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dalam 2 term. Term Pertama akan dibahas mulai Januari ini dan term kedua akan ditugaskan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik.

Search