Sejumlah putusan MK dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa alih-alih membuka jalan bagi pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, MK berulang kali mengunci pilkada sebagai pemilihan yang harus dilaksanakan secara langsung.
Dasar konstitusional bagi pelaksanaan pilkada langsung diawali dengan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Melalui putusan ini, MK menawarkan enam desain keserantakan pemilu yang dinilai sejalan dengan original intent Undang-Undang Dasar 1945 serta secara eksplisit memasukkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke dalam desain pemilu serentak. Artinya pemilu tidak dimaknai secara sempit sebagai pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR dan DPD namun secara luas dengan pemilihan kepala daerah.
Kemudian MK mempertegas kembali dalam Putusan No 110/PUU-XXIII/2025 bahwa sejak Putusan 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan 85/PUU-XX/2022 tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dalam penegasan ini menunjukkan bahwa pilkada pun harus dilaksanakan secara langsung sebagaimana rezim pemilu sesuai dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem menilai rangkaian putusan MK telah menguci pelaksanaan pilkada secara langsung. Sehingga harus dimaknai sebagai pemilu yang tunduk pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara terkait politik biaya tinggi, Titi menilai MK masuk ke substansi pelanggaran dan menjatuhkan sanksi yang relevan. Justru pengembalian pilkada ke DPRD berpotensi mengaburkan pesoalan praktik politik elektoral, pelaku politik uang kerap berasal dari aktor dan kader partai politik itu sendiri. Jika diserahkan sepenuhnya ke DPRD maka keputusan politik akan berada di tangan elite yang syarat praktik transaksional.
Senada dengan Titi, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII, Allah FG Wardhana mengatakan dari sisi otonomi daerah, pemimpin tidak hanya populer dan kompeten namun harus mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat.
