Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat dan menimbulkan kontroversi. Namun, hal yang lebih urgen untuk segera dibahas adalah revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Revisi UU Pemilu seharusnya sudah diselesaikan sebelum seleksi penyelenggara Pemilu 2029 pada Agustus 2026. Sementara Pilkada berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025, Pilkada baru akan digelar tahun 2031. Sehingga fokus utama saat ini seharusnya diarahkan pada percepatan revisi UU Pemilu agar kerangka hukum dan kelembagaan penyelenggara Pemilu dapat dipastikan siap jauh sebelum tahapan krusial dimulai.
Revisi UU pemilu dibutuhkan untuk mengakomodasi pemilu lokal dan pemilu nasional serta putusan MK lainnya seperti ambang batas parlemen dan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Agenda lainnya yang perlu dikawal juga adalah terkait peningkatan inklusi politik dan demokratisasi di partai politik. Dengan demikian, revisi UU Pemilu tidak hanya berfungsi sebagai penyesuaian teknis, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia secara menyeluruh.
