Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium produksi dalam negeri alias lokal tidak akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan berlaku mulai 2025 nanti.
Alih-alih beras premium lokal, menurutnya beras-beras premium produksi luar negeri atau impor lah yang akan dikenakan PPN. Ia mencontohkan salah satunya ada beras Shirataki dari Jepang. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi kembali menegaskan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak dikenakan tarif PPN.
Lebih lanjut Kepala Bapanas mengatakan pemerintah juga akan menanggung sebagian dari tarif PPN untuk sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri. Dalam hal ini, menurutnya 1% dari tarif PPN 12% akan Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga masyarakat tetap hanya membayarkan PPN untuk produk-produk ini sebesar 11%.