Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan mengatur jenis barang impor yang boleh dijual secara online di Tanah Air. Kebijakan itu akan termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan diteken pada Selasa (26/9). “Produk-produk yang dari luar nih, kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya enggak boleh. Misalnya batik. Di sini banyak kok. Kira-kira seperti itu,” kata Zulhas di Kantor Presiden Senin (25/9).
Ia juga menyebut pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri. Dengan kata lain, ketentuan penjualan barang impor akan setara dengan barang buatan lokal. Ia mencontohkan, kalau barang impor itu berupa makanan tentu harus ada sertifikat halalnya. Sementara, kalau itu ada produk kecantikan dan obat maka harus ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Kalau dia (barang) elektronik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline,” imbuh Zulhas.
Selain itu, pemerintah juga akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100 atau setara Rp1,54 juta (asumsi kurs Rp15.401 per dolar AS). “Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingati, tutup,” ucap Zulhas. Lebih lanjut, Zulhas mengatakan dalam revisi Permendag tersebut pemerintah juga akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi.