Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut Prabowo Subianto berpotensi memenangkan Pilpres 2024 jika didampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden. Jika didampingi Jokowi, Prabowo bisa mengalahkan nama-nama tenar sekaliber Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo.
Untuk bisa berpasangan dengan Jokowi di Pilpres 2024, Yusril menyebut Prabowo bersama Gerindra perlu mengajukan gugatan uji materi pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gerindra punya legal standing atau kedudukan hukum selaku partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mendaftarkan capres-cawapres. Gerindra, juga dapat menggugat pasal itu bila punya keinginan mencalonkan Prabowo Subianto-Jokowi sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Pasal 169 UU Pemilu sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok bernama Sekber Prabowo-Jokowi. Mereka mengajukan uji materi untuk mendapat kepastian bisa atau tidaknya presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Namun, MK menolak gugatan Sekber Prabowo-Jokowi tersebut. Majelis Hakim MK menilai Sekber Prabowo-Jokowi tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review pasal dalam UU Pemilu tersebut.