Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat antidemokrasi. Pemerintah, kata dia, lebih menitikberatkan RUU tersebut pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
Ia menyampaikan pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik RUU. Dikatakan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata. Dengan begitu, kata dia, semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan, namun yang terpenting memahami terlebih dahulu esensi persoalan secara utuh, bukan menolaknya secara apriori.
Menko menekankan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Menurut dia, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga dapat dijalankan oleh pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.
