Yordania dan Otoritas Palestina Kecam Penolakan Knesset Israel untuk Pembentukan Negara Palestina

Parlemen Israel atau Knesset mengeluarkan resolusi yang menentang pembentukan negara Palestina atau solusi dua negara Israel-Palestina. Pemungutan suara yang dilakukan Rabu (17/7/2024) malam itu, disetujui dengan 68 suara mendukung dan 9 menentang. Resolusi ini menentukan sikap Knesset mengenai pembentukan negara Palestina di sebelah barat Sungai Yordan. Israel beralasan pembentukan negara Palestina dapat menimbulkan bahaya bagi Israel dan mengganggu stabilitas kawasan.

Keengganan Israel untuk pembentukan negara Palestina dikecam sejumlah pihak, di antara Otoritas Palestina (PA) dan Yordania. Pejabat Otoritas Palestina, Hussein al-Sheikh mengatakan, penolakan Knesset terhadap kemerdekaan Palestina menegaskan rasisme dan sikap abai Israel terhadap hukum internasional dan legitimasi internasional. “Negara-negara di dunia yang ragu-ragu menerima negara Palestina, harus segera mengakuinya untuk melindungi solusi dua negara,” tulis al-Sheikh di media sosial.

Yordania juga mengutuk resolusi Knesset itu. Kementerian Luar Negeri Yordania menyebut keputusan seperti itu merupakan pelanggaran berbahaya terhadap hukum internasional. “Upaya berkelanjutan Israel untuk menolak hak rakyat Palestina atas negara merdeka dan kedaulatan mereka seperti yang terjadi pada 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya, tidak membawa keamanan dan perdamaian di wilayah tersebut,” bunyi pernyataan tersebut, mengutip pernyataan juru bicara Sufyan al-Qudah.

Search