YLKI Ancam Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan Diadukan ke Ombudsman

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai bentuk maladministrasi. Mereka menuntut pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan.

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut. Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan.

YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung.

Search