Berikut ini ulasan mengenai sejumlah kebijakan di Indonesia yang resmi berlaku mulai 1 April 2022, namun bukan sebagai kebohongan atau lelucon April Mop.
Pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Porli) resmi menerapkan sanksi tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 April 2022. Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dengan sistem tilang elektronik mulai dilakukan hari ini.
Harga Pertamax naik
Harga Pertamax resmi naik mulai Jumat (1/4/2022) hari ini. Kenaikan harga Pertamax terjadi di seluruh wilayah Indonesia dengan besaran beragam. Dengan adanya kenaikan yang berlaku mulai pukul 00.00 waktu setempat tersebut, harga Pertamax hari ini berada pada kisaran Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter. Artinya, harga Pertamax naik sebesar Rp 3.500 hingga Rp 3.600 per liter dari harga sebelumnya yakni Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter.
Tarif PPN naik jadi 11 persen
Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen resmi berlaku mulai Jumat (1/4/2022) hari ini. Kebijakan pemberlakuan tarif PPN 11 persen ini juga bukanlah bagian dari peringatan April Mop. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka implementasi kenaikan PPN yang mulai berlaku hari ini untuk barang dan jasa yang terkena PPN.