Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

MK diketahui telah membatalkan kemenangan istri Yandri pada Pilkada Serang, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS). MK menemukan keterlibatan Mendes Yandri melakukan cawe-cawe untuk memenangkan Ratu yang maju sebagai Calon Bupati Serang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas. Merespons putusan MK tersebut, Yandri mengaku menghormati putusan itu, tetapi dia membantah dalil-dalil dari MK yang menudingnya melakukan cawe-cawe. Dia juga menegaskan Partai Amanat Nasional (PAN) beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK untuk mengadakan PSU. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Yandri juga membeberkan bantahannya terkait dalil-dalil yang diutarakan MK di antaranya soal tuduhan mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib. Yandri memang mengakui bahwa dirinya pernah hadir dalam acara Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun dia belum menjabat sebagai Mendes waktu itu. Pada tanggal 3 Oktober, Yandi juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI. Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa dirinya hadir di Rakercab Apdesi sebagai narasumber. Yandri juga mengatakan tidak ada ajakan mendukung pasangan calon bupati tertentu.

Atas dugaan cawe-cawe ini, Lokataru Foundation meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT. Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kemensetneg pada Rabu kemarin. Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, mengatakan pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.

Search