Pemerintah memangkas jumlah komoditas yang diberikan pupuk subsidi dari 70 menjadi 9 komoditas utama saja. Komoditas tersebut terdiri dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Penetapan komoditas ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini diundangkan mulai 8 Juli 2022 lalu.
Pemilihan kesembilan komoditas tersebut karena merupakan bahan pokok strategis. Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan. Selain memangkas jumlah komoditas, pemerintah juga mengurangi jenis pupuk yang mendapatkan subsidi. Kini pupuk yang disubsidi hanya dua jenis dari semula berjumlah sekitar tujuh jenis yaitu urea dan Nitrogen, Phosphat, Kalium (NPK).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menjelaskan pembatasan subsidi dilakukan karena harga pupuk global yang mengalami kenaikan. Kenaikan harga pupuk tak lepas dari dari kenaikan harga energi baik minyak maupun gas.