Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mewariskan utang lebih dari Rp8.000 triliun ke presiden terpilih Prabowo Subianto. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam buku APBN KiTa mencatat utang pemerintah mencapai Rp8.444,87 triliun per semester I 2024. Jumlah itu setara 39,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio utang pemerintah disebut masih masih aman karena di bawah 60 persen dari PDB seperti yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Berdasarkan porsinya, sebesar 87,85 persen atau Rp7.418,76 triliun utang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dan sebesar 12,15 persen atau Rp1.026,11 triliun berasal dari pinjaman. Secara rinci, utang SBN terdiri dari SBN domestik sebesar Rp5.967,7 triliun yang terbagi atas Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp4.732,71 triliun dan SBN Syariah sebesar Rp1.274,99 triliun. Lalu, utang dari SBN Valas atau mata uang asing sebesar Rp1.451,07 triliun yang terbagi atas SUN sebesar Rp1.091,63 triliun dan SBN Syariah sebesar Rp359,44 triliun. Selanjutnya, utang dari pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp38,10 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp988,01 triliun.