Warga Papua Gugat UU Otsus Soal Pemekaran

Dua warga Papua, yakni E Ramos Petege dan Yanuarius Mote, mengajukan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ke MK. Dari beberapa pasal yang digugat, salah satunya mempersoalkan Pasal 76 ayat (2) mengenai pengaturan pemekaran daerah Papua, yang dinilai mengembalikan sistem sentralistik. Ketentuan itu menyebutkan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1, 2, dan 6 UUD 1945.

Sentralistik dinilai makin kuat dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) yang menyebutkan, pemerintah pusat dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan menyusun peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) sebagai pelaksanaan UU Otsus Papua. Pasal 75 ayat (4) berlaku apabila perdasus dan perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam UU Otsus tidak ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU Otsus diundangkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait, menyayangkan langkah Komisi II DPR RI yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Papua ditunda sampai ada keputusan final dari MK. MRP juga mengharapkan kebijaksanaan dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.

Search