Belakangan, isu pembekuan rekening dormant mencuat. Rekening dormant adalah rekening bank (tabungan, giro, rupiah/valas) yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali selama periode tertentu, umumnya 3 hingga 12 bulan, bergantung kebijakan bank masing‑masing. Puluhan juta rekening yang tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu sengaja diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah pencegahan agar tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang, penipuan, hingga judi online. Kebijakan ini menuai kontra dari masyarakat, salah satunya dialami MRF (inisial) yang mendapati rekening lamanya diblokir. Meski jumlah saldonya tidak besar, uang tersebut cukup untuk biaya hidup selama sebulan. MRF menilai pemblokiran sepihak ini merugikan dan merepotkan karena ia harus mengurus pengaktifan kembali dengan mengisi formulir keberatan secara daring, lalu melakukan verifikasi di kantor cabang bank.
MRF menjelaskan bahwa rekening tersebut sengaja digunakan sebagai tabungan dan dana darurat, sehingga pembekuan membuatnya tidak nyaman. Ia berharap pihak bank dan PPATK lebih terbuka menjelaskan kriteria rekening dormant yang diblokir serta memberikan solusi cepat bagi nasabah yang terbukti tidak terlibat aktivitas ilegal. Menurutnya, jika ada indikasi tindak pidana, proses hukum silakan dilakukan, tetapi bagi nasabah biasa yang jarang bertransaksi, sebaiknya kebijakan dilakukan secara selektif dan tidak langsung memblokir rekening begitu saja.