Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, dan dua temannya memproduksi senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berawal dari autodidak. Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api. Polda Jatim juga menangkap Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, yang bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api. Sementara itu, Pujiono, warga Jatirogo Tuban, turut diamankan karena membuat popor senjata bersama Kamaludin dan Teguh.
Senjata api yang dibuat oleh ketiga tersangka berstandar militer, yakni jenis rakitan SS 1 dan sniper. Sementara itu, amunisi yang ikut disuplai dibuat oleh salah satu pabrik dan masih diselidiki oleh Polda Jatim. Kasus operasi penggagalan penyelundupan senjata api untuk KKB Papua ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga wilayah, yakni Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda Yogyakarta.
Berawal dari operasi yang dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kabupaten Keerom, Papua. Polda Papua menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua. Adapun Polda Yogyakarta mengamankan Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.