Warga Amerika Pemakai AI DeepSeek Bisa Dipenjara dan Didenda

Kemunculan chatbot AI asal China, DeepSeek benar-benar membuat Amerika Serikat (AS) khawatir. Anggota senat dari Partai Republik, Josh Hawley baru-baru ini mengusulkan Rancangan Undang-undang (UU) baru yang berpotensi memperketat penggunaan DeepSeek dan teknologi AI China lain di AS. RUU tersebut adalah ‘Decoupling America’s Artificial Intelligence Capabilities from China Act of 2025’ (UU Pemisahan Kemampuan AI Buatan Amerika dan China Tahun 2025). Dalam RUU itu, disebutkan bahwa ‘warga AS dilarang mengembangkan kemampuan AI buatan China dan untuk orang lain’. Meskipun dalam RUU ini tidak secara langsung menyebut ‘DeepSeek’, namun usulan ini muncul beberapa pekan setelah DeepSeek kian populer di seluruh dunia, termasuk di AS. Warga AS yang melanggar, akan terancam bui hingga 20 tahun dan dikenai denda besar. Ketentuan denda yang dibayarkan pun bervariasi. Apabila pelanggar adalah individu, denda yang dikenakan bisa mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 16,3 miliar. Sementara itu, apabila pelanggar adalah perusahaan, jumlahnya jauh lebih besar, yakni 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,6 triliun.

Search