Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan, tidak ada pemilu yang sempurna di dunia ini. Sehingga membutuhkan perubahan yang sistematis, bukan secara ekstrem. Hal tersebut disampaikannya dalam menyorot putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Bima juga menyoroti kewenangan MK yang sering menyerobot ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Menurutnya, perlu ada penelaahan mendasar kembali ihwal posisi ketatanegaraan MK. Kendati demikian, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK secara detail dan teliti.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan memisah antara Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Search