Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dinilai melanggar standard operating procedure (SOP) karena memfasilitasi perwira TNI menemui tahanan korupsi Dadan Tri Yudianto di Gedung Merah Putih. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, memberikan fasilitas pertemuan tahanan dengan cara seperti itu tidak diperbolehkan. Menurut Boyamin, di KPK sudah terdapat SOP yang jelas bagi siapa pun untuk bisa menemui tahanan korupsi.
Aturan itu adalah penjenguk harus mendapatkan persetujuan dari kepala rumah tahanan (Karutan), bertemu pada jam besuk yang ditentukan, dan harus memiliki kepentingan seperti sebagai pengacara maupun keluarga. Boyamin mengaku, pihaknya membuka peluang untuk kembali melaporkan Alex atas dugaan pelanggaran etik karena memfasilitasi perwira TNI itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebelumnya, Alexander Marwata mengakui dirinya memfasilitasi perwira TNI menemui tahanan bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan pengusaha yang menjadi perantara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Alex, peristiwa itu terjadi pada 28 Juli, ketika rombongan petinggi militer dari Mabes TNI ramai-ramai mendatangi KPK. Mereka keberatan karena KPK mengumumkan status tersangka Kabasarnas dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit aktif TNI. Meski disebut-sebut situasi rapat tegang dan pihak TNI menekan pimpinan KPK, Alex tidak mau menyimpulkan demikian. Ia hanya mengakui bahwa situasi saat itu membuatnya tidak nyaman. Dalam situasi saat itu kemudian salah seorang perwira TNI meminta Alex mempertemukannya dengan Dadan Tri. Ia mengaku tidak bisa berpikir dan bertindak normal sehingga menyanggupi permintaan tersebut.