Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dikaji

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak nasional dan daerah, masih dikaji. Menurut dia, Komisi II DPR masih mengkaji putusan MK itu karena mekanisme jabatan DPRD tidak bisa diisi hanya sementara. Dede Yusuf menyebut, putusan MK menimbulkan permasalahan terkait masa jabatan DPRD. Sebab, jika pemilu dipisah dan harus berjarak 2 hingga 2,5 tahun, maka jabatan DPRD akan kosong.

Dede mengatakan, putusan MK itu membuat terlalu banyak UU yang perlu diubah karena poin-poin putusan terkait dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), UU pemerintahan daerah, hingga UU Otonomi Khusus. Di sisi lain, Dede Yusuf menilai, jika putusan MK itu dijalankan maka akan berpotensi terjadi kekosongan jabatan DPRD hingga tiga tahun. Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR RI masih menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemilu, yang juga berpotensi digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Search