Waka BGN: SPPG Tak Boleh Tolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Nanik mengatakan, UMKM hingga para petani serta peternak justru harus dirangkul dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik menuturkan, pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat.

Search