Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib diawasi Pengawas Gizi dan tidak boleh beroperasi tanpa pengawasan tersebut. Hal ini disampaikan saat inspeksi mendadak di SPPG Citeureup 2, Kota Cimahi, yang diketahui telah beroperasi selama dua minggu tanpa Pengawas Gizi karena cuti melahirkan tanpa adanya pengganti sementara. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius BGN karena sebelumnya terjadi insiden keamanan pangan yang menyebabkan 101 siswa mengalami gejala gangguan kesehatan.
Akibat insiden tersebut, SPPG Citeureup 2 sebenarnya telah dijatuhi sanksi suspend. Namun saat sidak berlangsung, dapur masih bersiap melakukan kegiatan memasak atas permintaan mitra penyedia bahan pangan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan memperingatkan bahwa dapur dapat dikenai suspend permanen apabila kembali terjadi insiden keamanan pangan.
Inspeksi juga menemukan berbagai pelanggaran standar sanitasi dan fasilitas yang tidak memenuhi petunjuk teknis 2026. Dapur yang merupakan bekas rumah berukuran sekitar 150 meter persegi itu tidak memenuhi standar luas minimal 400 meter persegi, memiliki satu pintu keluar-masuk yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang, serta fasilitas higienitas yang buruk meski telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sejumlah temuan lain meliputi fasilitas pencucian bahan pangan yang tidak terpisah, gudang kimia bercampur dengan peralatan, chiller bekas, hingga ketiadaan ruang istirahat pengawas, sehingga BGN menilai dapur tersebut sangat tidak layak beroperasi.
