Rencana pemerintah mewajibkan kepemilikan kebun tebu bagi industri gula kristal rafinasi (GKR) berisiko menjadi beban baru yang sulit dijalankan di tengah desain industri yang sejak awal bergantung pada impor dan keterbatasan struktural di sektor hulu. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan Kementerian Pertanian telah menyetujui agar seluruh unit pengolahan gula berbahan baku impor, termasuk pabrik gula rafinasi, juga memiliki kewajiban menanam tebu. Namun, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengakui terdapat tiga kendala utama yang dihadapi industri rafinasi.
Pertama, perubahan bahan baku dari gula mentah menjadi tebu membutuhkan investasi besar karena pabrik yang ada saat ini tidak dirancang untuk menggiling tebu. Kedua, keterbatasan lahan. Mayoritas pabrik rafinasi berdiri di kawasan dekat pelabuhan, sementara lahan tebu selama ini berada di wilayah yang menjadi basis produksi gula konsumsi. Ketiga, persoalan logistik. Tebu harus segera digiling setelah panen untuk menjaga rendemen, sehingga jarak yang jauh antara kebun dan pabrik berisiko menurunkan kualitas bahan baku dan efisiensi produksi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga perubahan mendasar terhadap model bisnis industri rafinasi.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Dwi Purnomo Putranto mengatakan untuk beralih ke pengolahan tebu, industri harus membangun fasilitas baru dari hulu hingga hilir. “Bisa jadi saat ini mencapai US$150 juta belum termasuk pengadaan lahan,” ujarnya. Pengamat Pertanian Khudori menilai penambahan lahan tebu hingga ratusan ribu hektare sulit direalisasikan dalam waktu singkat, terlebih produktivitas dan dukungan riset masih menjadi tantangan. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun menilai persoalan mendasar yang belum terselesaikan adalah distorsi pasar akibat kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi.
