Selain menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antarlembaga, ketentuan wajib daftar bagi penyelenggara sistem elektronik dinilai menghambat perkembangan bisnis digital, terutama di sektor ekonomi kreatif Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melanjutkan kebijakan wajib daftar bagi penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat meski diwarnai protes warganet dan masyarakat sipil. Selain merugikan konsumen di Tanah Air, ketentuan itu dikhawatirkan mengganggu perkembangan bisnis digital.
Sejak Sabtu (30/7/2022), protes warganet dan masyarakat sipil terkait kebijakan wajib daftar PSE privat beserta sanksi blokir menjadi tren pembicaraan di media sosial. Di Twitter, protes dan penolakan bahkan disertai dengan tagar #Blokir-Kominfo dan muncul aneka meme satir tentang sikap Kemkominfo.
Head of Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, berpendapat, ekosistem bisnis digital tidak terbatas ruang interaksi komunikasi dan transaksi jual-beli. Sejumlah perusahaan PSE privat merupakan penyetor pajak ke Pemerintah Indonesia. Ada pula PSE privat yang telah terdaftar di kementerian/lembaga lain. Jadi, mereka seharusnya tidak perlu mendaftar lagi ke sistem OSS RBA (Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko). Kami lebih menyarankan untuk sinkronisasi data secara daring. Dengan demikian, pemerintah bisa menelusuri PSE privat mana yang belum terdaftar di tempat (kementerian/lembaga) lain. Antarkementerian/lembaga seharusnya duduk bersama dan menyinkronkan data. Jika ini tak terjadi, kebijakan wajib daftar PSE privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dikhawatirkan menghambat bisnis digital.